Pertanyaan & Jawaban (FAQ)
Temukan informasi cepat seputar prosedur penerimaan kunjungan kami
Tamu yang kami terima mencakup instansi Kementerian/Lembaga, sesama Poltekkes, institusi pendidikan (Universitas/Politeknik/SMA), Pemerintah Daerah, Lembaga Non-Kementerian, hingga Kelompok Masyarakat Umum yang memiliki surat pengantar resmi.
Sesuai Standard Operating Procedure (SOP), reservasi kunjungan kerja wajib dilakukan PALING LAMBAT 5 (lima) HARI KERJA sebelum jadwal acara kunjungan dilaksanakan.
Data permohonan kunjungan yang sudah dikirim ke sistem tidak dapat dibatalkan atau diubah sendiri oleh user. Anda harus menunggu konfirmasi koordinasi lebih lanjut dari staf Humas kami via WhatsApp.
Surat permohonan kunjungan dinas wajib ditujukan secara resmi kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Jakarta III.